Yang dimaksud dengan JARING PEMUDA adalah Kesatuan dari Rukun Pemuda dari RT.01 s/d RT.19 di wilayah RW.10. Jaring Pemuda ini dibentuk dengan banyak fungsi dan bhakti guna bagi kaum muda baik anak-anak, remaja hingga pemuda, khususnya untuk lingkungan di wilayah RT. masing - masing.
Fungsi Rukun Pemuda antara lain :
- Sebagai Representasi suara Pemuda di wilayahnya
- Menjadi Penghubung baik keluar maupun kedalam Program Kepemudaan antara RW dan RT
baik program dari RW maupun sebaliknya usulan dari RT nya.
- Menjadi Central Point bagi seluruh pemuda, remaja , anak-anak di wilayahkan akan kebutuhan
atau penggunaan fasilitas dan program RW, seperti pendaftaran futsal, badminton, sanggar belajar,dll.
Rukun Pemuda di wilayah RT ini juga memiliki Pengurus sebagaimana layak Pengurus RT, seperti Sekretaris, Bendahara, Humas, dll dan diketua oleh seorang KETUA RUKUN PEMUDA, yang mana
nama Ketua Rukun Pemuda (RP) tersebut untuk masa bhakti 2014-2017 adalah sbb:
| . |
RUKUN PEMUDA RT.02/10 =
RUKUN PEMUDA RT.03/10 =
RUKUN PEMUDA RT.04/10 =
RUKUN PEMUDA RT.05/10 =
RUKUN PEMUDA RT.06/10 =
RUKUN PEMUDA RT.07/10 =
RUKUN PEMUDA RT.08/10 =
RUKUN PEMUDA RT.09/10 =
RUKUN PEMUDA RT.10/10 =
RUKUN PEMUDA RT.11/10 =
RUKUN PEMUDA RT.12/10 =
RUKUN PEMUDA RT.13/10 =
RUKUN PEMUDA RT.14/10 =
RUKUN PEMUDA RT.15/10 =
RUKUN PEMUDA RT.16/10 =
RUKUN PEMUDA RT.17/10 =
RUKUN PEMUDA RT.18/10 =
RUKUN PEMUDA RT.19/10 =
Tidak ada komentar:
Posting Komentar